13 Juni 2023 | Ruang digital telah berkembang menjadi tempat pertukaran informasi yang penting bagi masyarakat. Informasi yang terpercaya dan relevan bukan hanya diciptakan dan disebarkan oleh media mainstream, tetapi juga melalui peran kreator konten dengan kreativitas yang menarik bagi masyarakat luas. Mulai dari berita politik terkini hingga keseharian masyarakat, seperti informasi lifestyle, pendidikan, budaya, olahraga, hobi, dan pariwisata, berbagai jenis informasi tersebut kini dengan mudah dapat diperoleh masyarakat melalui platform digital baik yang berasal dari media mainstream maupun kreator konten independen. Kreator konten maupun media mainstream sama-sama tumbuh dan berinteraksi dengan audiens melalui platform digital, oleh karena itu perlu adanya pemahaman tentang bagaimana sinergi antara kreator konten dan media mainstream dapat diwujudkan. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menyiapkan rancangan peraturan mengenai tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas. Indonesia Services Dialogue (ISD Council) telah mengadakan rangkaian diskusi terkait dengan topik ini. Senin, 12 Juni 2023, ISD kembali mengadakan focus group discussion (FGD) dengan topik ‘Peran Kreator dan Evolusi Jurnalisme Digital’ dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan yaitu Pemerintah, Akademisi, dan pelaku usaha pers dan kreator konten. Devi Ariyani selaku Direktur Eksekutif ISD Council memberikan pembuka pada acara FGD ini dengan menyebutkan bahwa sektor digital yang berkembang pesat selama satu decade ini sangat mempengaruhi bentuk-bentuk sektor jasa dan informasi komunikasi teknologi (ICT). Kreator konten tumbuh menjadi profesi baru dan turut berkembang seiring dengan evolusi kebutuhan informasi masyarakat. Rancangan peraturan di sektor digital perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri kreator konten serta mendorong tumbuhnya sektor kreatif yang sehat dan bertanggung jawab. Whisnu Triwibowo dari Universitas Indonesia menjabarkan, “Konvergensi media membawa perubahan fundamental pada ekosistem proses produksi, distribusi, dan konsumsi informasi/berita yang membuat kaburnya batas demarkasi dalam proses tersebut. Pola hubungan antara perusahaan pers dan media platform digital menjadi dinamis dan kompleks yang dikaitkan dengan tipologi model integrasi, model kolaborasi, dan model independensi. Oleh karenanya, maka skema kerjasama antara kedua pihak ini menjadi patut dicermati lebih lanjut, dengan membangun peraturan yang mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu aspek kepentingan publik, ketahanan dan kedaulatan negara, komersial, pengembangan ekonomi, dan penerimaan negara. Tanpa merugikan pemain-pemain yang sudah hidup dalam ekosistem saat ini.” Penjelasan ini sejalan dengan pemaparan yang disampaikan oleh Prof. Eni Maryani dari Universitas Padjajaran bahwa regulasi untuk mendukung konten berkualitas di era digital seharusnya lebih ditujukan kepada substansi konten yang dibuat dan bukanlah kepada lembaganya, “Di era digital setiap produksi konten yang dilakukan oleh siapapun memiliki potensi menjadi konten berkualitas. Sementara itu lembaga produsen konten yang lebih memiliki orientasi ekonomi dan politik dibanding memenuhi kepentingan publik, justru dapat menghasilkan konten tidak berkualitas karena alasan ekonomi maupun politik tersebut. Oleh karena itu, kita perlu mendiskusikan kembali regulasi mengenai konten berkualitas, serta membangun mekanisme produksi konten dan regulasi yang sejalan dengan perkembangan media di era digital.” Perwakilan pemerintah, R. Wijaya Kusumawardhana selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai upaya percepatan pembangunan ekosistem ekonomi digital, “Pembangunan infrastruktur digital diupayakan menjadi pembangunan yang berkelanjutan. Selain penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), terdapat pilar dalam transformasi digital, yaitu pengelolaan spektrum frekuensi, pemanfaatan TIK, komunikasi publik, dan penataan pengelolaan pos dan informasi. Pemerintah menyadari bahwa kreator konten semakin berperan dalam sektor digital saat ini, dan perlu adanya pengaturan soal ini pada sebuah regulasi, diantaranya melalui rancangan Peraturan Presiden yang saat ini sedang dibahas internal Pemerintah. Pemerintah juga terus melanjutkan penyediaan layanan akses dan konektivitas jaringan yang merata dan berimbang di seluruh wilayah Indonesia.” “Pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya untuk kreator untuk berkreasi, menyampaikan informasi akurat dan terpercaya. Regulasi pemerintah juga diharapkan akan membangun ekosistem digital dan sinergi bagi semua pihak yang terkait di dalamnya”, ditambahkan oleh Purnomo Sucipto, Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Evolusi bentuk informasi dalam dunia kreator konten juga menjadi salah satu topik pembahasan dalam FGD tersebut. Aprilius Raka dari Asumsi menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan yang fundamental pada distribusi informasi, “Model distribusi informasi tidak lagi seperti dahulu. Saat ini model distribusi sangat beragam dan bervariasi, yang menyebabkan respon yang berbeda antar penikmat platform digital. Hal ini akhirnya berimbas pula pada wawasan berbasis data, perubahan pada periklanan, perubahan model pendapatan, serta interaksi dan keterlibatan audiens. Sebenarnya, industri media mempunyai kekuatan yang jauh lebih besar daripada kreator konten yang sebagian besar adalah perusahaan yang baru tumbuh dan berkembang (start-up). Di lain pihak, kreator konten juga dihadapkan dengan banyak tantangan seperti misalnya isu copyright dan intellectual property (IP). Penggunaan konten tanpa izin tidak hanya menjadi keluhan perusahaan pers namun konten milik kreator juga seringkali digunakan oleh pihak lain tanpa ijin. Ada juga permasalahan lain yaitu sulitnya mencari sumber awal suatu berita (video, foto, dan lainnya) karena dominasi media tertentu.” Melihat potensi dan tantangan yang dihadapi, para narasumber pada diskusi ini sepakat bahwa diperlukan landasan kerangka regulasi yang tepat untuk membangun ekosistem digital di Indonesia. Definisi kreator konten yang sangat luas dan model bisnis platform yang bervariasi belum terakomodir dalam peraturan dan regulasi yang ada dan sedang direncanakan. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena ekosistem digital yang dibangun haruslah mendorong tumbuhnya kesempatan ekonomi yang lebih luas melalui akses informasi yang demokratis, sehingga memberikan manfaat bagi publik dan semua pihak yang terkait sektor digital. “Jangan lupa bahwa di era digital ini, publik memiliki kontrol atas informasi yang dilihat sesuai dengan kebiasaan dan preferensi pribadinya. Sehingga pengaturan kerjasama antara media dan platform digital dapat mendistorsi ruang pribadi tersebut dan berpotensi mengintervensi hak publik atas informasi yang diinginkan,” tutur Devi Ariyani, Direktur Eksekutif ISD Council, menutup sesi diskusi. * * * * * Tentang ISD Indonesia Services Dialogue Council (ISD) adalah lembaga independen yang menyediakan dialog bagi pemangku kepentingan di sektor jasa di Indonesia. Diinisiasi oleh pemerintah (Kementerian Perdagangan Republik Indonesia), sektor swasta (APINDO dan KADIN) serta akademisi (CSIS) sejak tahun 2015, ISD menjadi suatu lembaga independen yang memiliki misi untuk membangun kerjasama dalam meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor jasa di Indonesia.